Anggaran Dasar
PT Pelindo Terminal Petikemas, selanjutnya disebut “SPTP” atau “Perusahaan”, merupakan entitas usaha yang dibentuk untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan layanan terminal petikemas secara profesional, terintegrasi, dan berkelanjutan. Kehadiran SPTP menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran arus logistik nasional sekaligus memperkuat daya saing layanan kepelabuhanan Indonesia.
SPTP merupakan subholding dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau yang lebih dikenal sebagai Pelindo, sebagai operator pelabuhan nasional yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dan pengembangan ekosistem kepelabuhanan di Indonesia. Dalam kapasitasnya sebagai subholding, SPTP berfungsi sebagai pilar bisnis yang berfokus pada layanan terminal petikemas, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat integrasi layanan, serta memastikan standardisasi dan kualitas pelayanan yang unggul di seluruh wilayah kerja Pelindo Group.
Perusahaan secara resmi didirikan berdasarkan Akta Nomor 36 tanggal 10 April 2013, yang menjadi dasar legal terbentuknya PT Pelindo Terminal Petikemas sebagai badan hukum perseroan terbatas. Sejak pendiriannya, Perusahaan senantiasa mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) sebagai landasan utama dalam menjalankan aktivitas bisnis.
Seiring dengan dinamika industri dan kebutuhan penguatan tata kelola, Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa perubahan, dengan pembaruan terakhir tercatat melalui Akta Nomor 18 tanggal 11 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.KN. sebagai pejabat notaris yang berwenang. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari langkah strategis Perusahaan untuk memperkuat struktur dan dasar hukum perusahaan, meningkatkan efektivitas manajemen, serta menyesuaikan arah pengembangan usaha agar selaras dengan transformasi dan strategi bisnis Pelindo Group.
Seluruh perubahan Anggaran Dasar tersebut telah memperoleh pengesahan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0056434.AH.01.02.TAHUN 2021, tertanggal 12 Oktober 2021, tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas. Pengesahan ini menegaskan bahwa PT Pelindo Terminal Petikemas telah memenuhi ketentuan administratif dan legal sebagai perusahaan yang sah dan diakui secara hukum.
Dengan dasar pendirian yang kuat, legalitas yang terjamin, serta posisi strategis sebagai subholding Pelindo, SPTP terus berkomitmen untuk memberikan layanan terminal petikemas yang andal, efisien, dan berstandar internasional. Perusahaan juga senantiasa mendukung penguatan konektivitas maritim nasional, meningkatkan kinerja logistik Indonesia, serta berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan ekosistem pelabuhan yang modern dan berdaya saing global.